Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2010 · PERPRES No. 11 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2010Tanggal Penetapan:28 Januari 2010
Otonomi & Pemerintahan DaerahKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKerja Sama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Januari 2010
Tanggal Penetapan28 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kerja sama ini harus menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menguntungkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh, serta tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri. Selain itu, kerja sama harus sejalan dengan program pembangunan nasional dan kebijakan pembangunan daerah, serta menghormati Hak Asasi Manusia dan hukum nasional. Pemerintah Aceh dapat melakukan kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan hanya meliputi bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.

1. Kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri yang ada pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kerja sama. 2. Perpanjangan atas kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa kerja sama dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan norma kerja sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

(-)