di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Pemerintah Aceh dengan Lembaga atau Badan di Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/2010 · PERPRES No. 11 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan lembaga atau badan di luar negeri, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Kerja sama ini harus menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menguntungkan Pemerintah dan Pemerintah Aceh, serta tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri. Selain itu, kerja sama harus sejalan dengan program pembangunan nasional dan kebijakan pembangunan daerah, serta menghormati Hak Asasi Manusia dan hukum nasional. Pemerintah Aceh dapat melakukan kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan hanya meliputi bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh.