Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 59 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 59/2014 · Permenhan No. 59 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 59 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:15 Oktober 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaSusunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan15 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan mengatur jabatan fungsional tertentu dan umum. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, ketertiban, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara jabatan fungsional tertentu dan umum di Kementerian Pertahanan. Jabatan fungsional tertentu meliputi berbagai profesi seperti dokter, apoteker, dan pustakawan, yang tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional umum mencakup peran administratif seperti analis, penyusun, dan pengolah. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pegawai, termasuk tunjangan jabatan dan pembinaan karier sesuai ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)