di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 59/2014 · Permenhan No. 59 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 59 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pertahanan dengan mengatur jabatan fungsional tertentu dan umum. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran, ketertiban, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara jabatan fungsional tertentu dan umum di Kementerian Pertahanan. Jabatan fungsional tertentu meliputi berbagai profesi seperti dokter, apoteker, dan pustakawan, yang tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional umum mencakup peran administratif seperti analis, penyusun, dan pengolah. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pegawai, termasuk tunjangan jabatan dan pembinaan karier sesuai ketentuan perundang-undangan.