Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 137 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 137 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Bukittinggi Tentang Pajak Tontonan

Juga dikenal sebagai: Keppres 137/1962 · Keppres No. 137 Tahun 1962 · Keppres Nomor 137 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 April 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Bukittinggi Tentang Pajak Tontonan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 April 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 137 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Bukittinggi mengenai pengadaan dan pemungutan tontonan di wilayah Kotapradja Bukittinggi. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan pada tanggal 20 Desember 1957. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)