Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 4/2020 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Proses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan04 September 2020
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengamanatkan perlunya peraturan daerah untuk mengatur penyelenggaraan bantuan hukum yang dibiayai oleh APBD. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dalam memfasilitasi pemberian perlindungan dan pemenuhan hak asasi bagi masyarakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum, serta mendukung pencapaian tujuan nasional dalam menjamin akses keadilan, mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata, mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien, dan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan.

Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan bantuan hukum oleh Bupati kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan melalui fasilitasi anggaran bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum yang telah melaksanakan pemberian bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Perangkat daerah yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia bertanggung jawab dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

Pemberi bantuan hukum wajib memenuhi persyaratan berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Mereka berkewajiban melaporkan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, memberikan informasi kepada pemohon, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai, sesuai standar bantuan hukum dan kode etik advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berkewajiban menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima dana bantuan Hukum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini apabila perkara yang telah ditangani oleh Pemberi bantuan Hukum telah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota lain. 2. Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 26 Bupati melaporkan kepada instansi Pemerintah Pusat yang membidangi hukum dan Hak Asasi Manusia.