Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 11/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2002Tanggal Penetapan:14 Maret 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku14 Maret 2002
Tanggal Penetapan14 Maret 2002
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang memerlukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perbengkelan agar memenuhi standarisasi teknis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan di berbagai bidang.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan yang mengusahakan perbengkelan kendaraan bermotor wajib memiliki Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan dengan melampirkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), serta melunasi retribusi sesuai tarif yang berlaku. Izin berlaku selama 5 tahun.

Struktur dan Besaran Tarif:

Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis dan tipe bengkel (roda 2 atau roda 4, tipe A, B, atau C). Selain izin pendirian, setiap bengkel wajib memiliki kartu kegiatan usaha bengkel kendaraan bermotor yang diperbarui setiap tahun dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis dan tipe bengkel.

Tata Cara Pemungutan dan Penagihan:

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Khusus penerima Dinas Pendapatan Daerah paling lambat 2 x 24 jam. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

1. Izin Pendirian Bengkel Kenderaan Bermotor yang masa berlakunya sudah berakhir, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini ; 2. Apabila terjadi perubahan Type perbengkelan berlaku ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).