di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2002 tentang RETRIBUSI IZIN PENDIRIAN BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 11/2002 · Perda Kabupaten Batanghari No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang memerlukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perbengkelan agar memenuhi standarisasi teknis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan di berbagai bidang.
Ketentuan Substansial:
Setiap orang atau badan yang mengusahakan perbengkelan kendaraan bermotor wajib memiliki Izin Pendirian Bengkel Kendaraan Bermotor dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan dengan melampirkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), serta melunasi retribusi sesuai tarif yang berlaku. Izin berlaku selama 5 tahun.
Struktur dan Besaran Tarif:
Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis dan tipe bengkel (roda 2 atau roda 4, tipe A, B, atau C). Selain izin pendirian, setiap bengkel wajib memiliki kartu kegiatan usaha bengkel kendaraan bermotor yang diperbarui setiap tahun dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis dan tipe bengkel.
Tata Cara Pemungutan dan Penagihan:
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah melalui Bendaharawan Khusus penerima Dinas Pendapatan Daerah paling lambat 2 x 24 jam. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.