di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022-2052
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 2/2022 · Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Bengkulu Tahun 2022-2052 menetapkan kerangka kerja untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu selama 30 tahun ke depan.
Latar Belakang dan Tujuan:
RPPLH ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian lingkungan hidup, pengendalian pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, dukungan antisipasi isu global, pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, dan meningkatkan kesadaran Pemerintah, dunia usaha, dan/atau masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ketentuan Substansial:
RPPLH ini mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk: