di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan.
Ketentuan Substansial: