Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8/2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2011Tanggal Penetapan:14 November 2011
Perlindungan Hak AsasiPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku15 November 2011
Tanggal Penetapan14 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan.

Ketentuan Substansial:

  1. Hak dan Kewajiban: Peraturan ini mengatur hak-hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan, termasuk hak untuk dihormati, pemulihan kesehatan, informasi, kerahasiaan, kompensasi, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan, kemudahan dalam proses peradilan, dan pendampingan. Anak-anak juga mendapatkan hak-hak khusus seperti hak atas penghormatan, pelayanan dasar, perlindungan yang sama, kebebasan dari stigma, dan kebebasan berekspresi.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan kebijakan perlindungan, menetapkan program dan kegiatan, melakukan kerjasama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan.
  3. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam mencegah tindak kekerasan, memberikan informasi, melaporkan kejadian, dan turut serta dalam penanganan korban.
  4. Pencegahan: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga, orangtua, dan masyarakat melalui informasi, bimbingan, dan penyuluhan. Upaya lain termasuk peningkatan pendidikan, aksesibilitas, pembukaan lapangan kerja, partisipasi masyarakat, sistem informasi, jejaring kerjasama, dan pos pengaduan.
  5. Pelayanan Korban: Pelayanan yang diberikan meliputi pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, medikolegal, identifikasi, dan psikologis.
  6. Kelembagaan: Pemerintah Daerah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sebagai pusat pelayanan terpadu. Selain itu, dibentuk juga gugus tugas tindak pidana perdagangan orang dan komite aksi daerah penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
  7. Kerja Sama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pemerintah pusat, provinsi lain, kabupaten/kota, dan lembaga non-pemerintah. Kemitraan juga dilakukan dengan dunia usaha.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

(-)

(-)