Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 2/2021 · Perda Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku26 Oktober 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan menjadi Rp. 1.347.449.405.827,00. Belanja daerah juga mengalami perubahan menjadi Rp. 1.347.449.405.827,00. Terdapat defisit perubahan sebesar Rp. (13.489.660.309,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp 13.489.660.309,00. Peraturan ini juga mengatur sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)