Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 2/2006 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2006Tanggal Penetapan:3 Februari 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku03 Februari 2006
Tanggal Penetapan03 Februari 2006
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2006. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp 620.196.928.842,00 dan belanja sebesar Rp 618.286.147.200,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 1.910.781.642,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 8.477.906.677,00 dan pengeluaran sebesar Rp 10.388.688.319,00, menghasilkan defisit sebesar Rp (1.910.781.642,00). Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Wonogiri menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)