Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Perijinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 20/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Perijinan Angkutan Dengan Kendaraan Bermotor Umum Di Jalan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2009
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perijinan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2000 tentang Perijinan Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Jalan. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi dalam Pasal 1 terkait istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Dinas Teknis Terkait, Kepala Dinas Teknis Terkait, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Angkutan, Kendaraan Umum, Trayek, Izin Usaha, Izin Trayek, Izin Operasi, Kendaraan Bermotor, Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, Kartu Pengawasan, Perusahaan Angkutan Umum, dan Pengusaha Angkutan Umum. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 2 ayat (3) mengenai penggunaan izin usaha angkutan untuk angkutan orang dalam trayek tetap dan tidak tetap, serta angkutan barang. Perubahan juga mencakup Pasal 10 ayat (3) mengenai besaran tarif angkutan orang dan barang, Pasal 11 ayat (2) mengenai besaran retribusi izin trayek, dan Pasal 12 ayat (2) mengenai besaran retribusi izin operasi.

(-)

(-)