Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 2/2025 · Permenhub No. 2 Tahun 2025 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2025Tanggal Penetapan:2 Januari 2025
Transportasi Darat, Laut & UdaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku13 Januari 2025
Tanggal Penetapan02 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan angkutan udara dengan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021. Perubahan ini mencakup kewajiban bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal untuk mengajukan permohonan penetapan pelaksanaan rute penerbangan dalam negeri paling lambat 30 hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan. Selain itu, terdapat ketentuan baru mengenai monitoring pelaksanaan rute penerbangan oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara setiap 14 hari kalender. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyusunan rencana terbang dan pelaporan data manifest penumpang dan kargo secara real-time kepada Direktur Jenderal. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pembatalan atau pelaksanaan penerbangan yang tidak sesuai dapat dikenakan pengurangan frekuensi atau pencabutan rute penerbangan.

1. Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pembatalan dan/atau pelaksanaan penerbangan yang tidak sesuai dengan lampiran Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan lebih dari atau sama dengan 20% dapat dikenakan pengurangan frekuensi atau pencabutan rute penerbangan.