Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 9/2018 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:7 September 2018
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan07 September 2018
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak melalui pelayanan kesehatan yang optimal dan terpadu, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Ketentuan Substansial:

Hak dan Kewajiban: Peraturan ini mengatur hak-hak ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita terkait pelayanan kesehatan, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum hamil, selama kehamilan, persalinan, dan masa nifas. Juga diatur hak mendapatkan ASI eksklusif, imunisasi, dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Kewajiban Pemerintah Daerah adalah menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas, melakukan pengawasan, serta menjamin ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan. Penyedia jasa pelayanan kesehatan wajib mengutamakan keselamatan pasien dan memberikan pelayanan sesuai standar. Ibu, keluarga, dan masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mendukung pelayanan KIBBLA.

Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang memberikan peringatan dan mencabut izin praktik tenaga KIBBLA dan sarana pelayanan KIBBLA. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menekan angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui optimalisasi pelayanan KIBBLA.

Pelayanan Kesehatan Ibu: Peraturan ini mengatur pelayanan kesehatan ibu sebelum hamil, selama hamil, persalinan, masa nifas, dan keluarga berencana. Pemerintah Daerah dan swasta harus mengupayakan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil. Tenaga KIBBLA harus memberikan informasi kepada keluarga mengenai ibu hamil yang berisiko tinggi. Pelayanan persalinan harus dilakukan sesuai standar, dan Pemerintah Daerah mengupayakan ketersediaan darah yang cukup. Pelayanan nifas harus diberikan sesuai prosedur, dan Pemerintah Daerah memberikan pelayanan keluarga berencana.

Pelayanan Kesehatan Bayi dan Anak: Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan tenaga dan alat kesehatan untuk pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi, dan anak balita. Pemerintah Daerah menggalakkan program pemberian ASI eksklusif. Tenaga KIBBLA melakukan tindakan pemotongan tali pusat dengan alat steril. Pemerintah Daerah memantau pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak balita.

Sumber Daya KIBBLA: Setiap Tenaga KIBBLA wajib memiliki surat izin praktek. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dokter ahli. Tenaga pertolongan persalinan tradisional (Dukun Beranak) dilarang memberi pertolongan persalinan. Setiap sarana pelayanan kesehatan harus memiliki kualifikasi dan standar yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan dan penganggaran KIBBLA setiap tahun.

(-)

1. Bagi sarana pelayanan kesehatan dan Tenaga KIBBLA yang melanggar atau tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan. 3. Dalam hal terjadi malpraktek oleh Tenaga KIBBLA, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Bagi setiap anggota keluarga yang menelantarkan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita, menyebabkan cacat sampai dengan meninggal akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.