Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2016 tentang STANDAR PENGASUHAN ANAK DALAM LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 07/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2016Tanggal Penetapan:26 September 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSTANDAR PENGASUHAN ANAK DALAM LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku26 September 2016
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang standar pengasuhan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak anak dan memastikan LKSA menyelenggarakan pengasuhan yang memenuhi hak-hak tersebut.

Tujuan:

  1. Memperkuat pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pengasuhan dalam keluarganya.
  2. Memberikan pedoman bagi LKSA dalam melaksanakan perannya sebagai alternatif terakhir dalam pengasuhan anak.
  3. Mengembangkan pelayanan langsung untuk mendukung keluarga yang menghadapi tantangan dalam pengasuhan anak.
  4. Mendukung pengasuhan alternatif berbasis keluarga melalui orang tua asuh, perwalian, dan adopsi.
  5. Memfasilitasi instansi berwenang untuk mengembangkan sistem pengelolaan LKSA yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Ketentuan Substansial:

  • Penyelenggara pengasuhan anak meliputi pemerintah daerah, LKSA, dan masyarakat.
  • Lingkup penyelenggaraan pengasuhan anak meliputi pembinaan, rehabilitasi, penjaminan, perlindungan, pemberdayaan, penertiban dan pengendalian, serta pengangkutan.
  • Pemerintah daerah berkewajiban merumuskan kebijakan dan program, menyediakan akses dan sarana, memberikan bantuan sosial, meningkatkan kapasitas kelembagaan, menetapkan standar pelayanan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mengalokasikan anggaran.
  • LKSA berkewajiban memenuhi standar operasional pengasuhan dan perlindungan anak, memiliki tenaga sosial yang kompeten, berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah, dan melaporkan perkembangan anak.
  • Anak yang menerima pengasuhan di LKSA adalah anak terlantar karena kemiskinan, bencana, perdagangan orang, atau sebab lainnya.
  • Setiap anak asuh memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Sarana, prasarana, dan standarisasi LKSA harus memenuhi kelayakan keamanan gedung, kesehatan, lingkungan, ketersediaan tenaga sosial, ruang belajar, tidur, makan, permandian, ibadah, dan lainnya.

(-)

1. LKSA yang tidak memenuhi standar sarana dan prasarana ditunda izin operasionalnya. 2. LKSA yang melakukan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum terhadap anak asuhnya dicabut izin operasionalnya.