di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 1/2026 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2026 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petani dalam menghadapi risiko usaha tani. Mengingat peran strategis Kabupaten Banyumas sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional, kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi petani agar dapat mengakses asuransi pertanian guna memitigasi kerugian akibat gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), wabah penyakit hewan menular, serta dampak perubahan iklim.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan asuransi pertanian yang dilaksanakan melalui perusahaan asuransi atau asuransi syariah yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi berupa kemudahan pendaftaran, akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi program, serta bantuan pembayaran premi atau kontribusi. Bantuan premi tersebut diberikan kepada petani atau peternak yang memenuhi kriteria tertentu, seperti tergabung dalam kelompok tani, menerapkan praktik budi daya yang baik, serta memiliki batasan luas lahan atau jumlah ternak yang diatur lebih lanjut. Besaran bantuan premi dari anggaran daerah ditetapkan maksimal 80% dari total nilai premi, sementara sisanya ditanggung oleh petani. Pelaksanaan kebijakan ini dikoordinasikan oleh tim daerah yang dibentuk oleh Bupati, dengan melibatkan dinas terkait untuk melakukan pendataan, verifikasi, serta pengawasan terhadap keberlangsungan program asuransi pertanian di wilayah Kabupaten Banyumas.