Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 6/2013 · Peraturan KY No. 6 Tahun 2013 · Peraturan KY Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2013Tanggal Penetapan:12 September 2013
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaPedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku03 Oktober 2013
Tanggal Penetapan12 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung sebagaimana terlampir dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Agung.

Peraturan Komisi Yudisial ini menetapkan Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung. Pedoman ini, yang tercantum dalam Lampiran peraturan, berfungsi sebagai panduan bagi Komisi Yudisial dalam menentukan kelayakan Calon Hakim Agung. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, serta karena Pedoman Penentuan Kelayakan Calon Hakim Agung yang sebelumnya terlampir dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum Komisi Yudisial.

(-)

(-)