Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pariaman dalam memungut PBB-P2 sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,05% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,1% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kota Pariaman.
- Masa Pajak: Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
- Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Berdasarkan SPOP, Walikota menerbitkan SPPT atau SKPD.
- Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Penagihan dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT kepada Walikota. Jika tidak puas dengan keputusan Walikota, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Walikota dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak.
- Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.