Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2013 tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 6/2013 · Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2013Tanggal Penetapan:26 Maret 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku26 Maret 2013
Tanggal Penetapan26 Maret 2013
Tempat PenetapanPariaman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Pariaman dalam memungut PBB-P2 sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,05% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,1% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00.
  3. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  4. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kota Pariaman.
  5. Masa Pajak: Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
  6. Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Berdasarkan SPOP, Walikota menerbitkan SPPT atau SKPD.
  7. Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. Penagihan dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT kepada Walikota. Jika tidak puas dengan keputusan Walikota, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan: Walikota dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak jika terdapat kesalahan atau kekeliruan.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak terutangnya pajak.
  12. Pemeriksaan: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar ketentuan kerahasiaan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.