di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PASAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 9/2008 · Perda Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta status Kabupaten Sekadau sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Sanggau.
Ketentuan Substansial:
Retribusi Pasar dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los, dan/atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Objek retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola swasta atau Perusahaan Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar.
Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios, ruko), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati.
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.