Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 9/2008 · Perda Kabupaten Sekadau No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2008Tanggal Penetapan:15 Agustus 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku15 Agustus 2008
Tanggal Penetapan15 Agustus 2008
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Sanggau tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar di Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta status Kabupaten Sekadau sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Sanggau.

Ketentuan Substansial:

Retribusi Pasar dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los, dan/atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Objek retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola swasta atau Perusahaan Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar.

Retribusi Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, kios, ruko), luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.