Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan P.T. "Krakatau Steel"

Juga dikenal sebagai: PP 35/1970 · PP No. 35 Tahun 1970 · PP Nomor 35 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1970Tanggal Penetapan:31 Agustus 1970
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan P.T. "Krakatau Steel"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 1970
Tanggal Penetapan31 Agustus 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan PT. "Krakatau Steel". Latar belakang kebijakan ini adalah penyelesaian pembangunan Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" Cilegon yang merupakan aset negara dalam industri dasar. Perusahaan Perseroan (PERSERO) ini dibentuk untuk mengelola dan mengembangkan industri baja secara luas. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar US$ 10.000.000, yang berasal dari kekayaan Proyek Pabrik Baja "TRIKORA" dan PN. PERTAMINA. Pelaksanaan pendirian perusahaan ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Perindustrian dengan persetujuan rancangan anggaran dasar oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)