Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 1/2018 · Peraturan KY No. 1 Tahun 2018 · Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2018Tanggal Penetapan:14 Maret 2018
Pemerintahan Berbasis ElektronikRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaTata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku03 April 2018
Tanggal Penetapan14 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Komisi Yudisial. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial melalui perencanaan dan implementasi TIK yang harmonis dan terintegrasi, sebagaimana tercantum dalam Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI 2015-2019.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ruang lingkup Tata Kelola TIK yang meliputi arsitektur TIK, manajemen risiko, manajemen sumber daya, dan pengamanan informasi.
  2. Arsitektur TIK terdiri atas arsitektur informasi, aplikasi, infrastruktur, dan proses bisnis. Detail lebih lanjut mengenai arsitektur TIK akan diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
  3. Manajemen risiko TIK mencakup manajemen risiko proyek, informasi, dan keberlangsungan layanan. Detail lebih lanjut mengenai manajemen risiko akan diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
  4. Manajemen sumber daya TIK meliputi sumber daya finansial, informasi, teknologi, dan manusia. Detail lebih lanjut mengenai manajemen sumber daya akan diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal.
  5. Pengamanan informasi bertujuan untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan informasi, dilaksanakan dengan menerapkan standar sistem manajemen pengamanan informasi.
  6. Struktur pelaksana Tata Kelola TIK terdiri atas Pengarah, Kepala Pengamanan Informasi (Chief Information Officer), Kepala Teknologi Informasi (Chief Technology Officer), Pengelola TIK, dan Pengguna TIK, masing-masing dengan tugas dan tanggung jawab yang spesifik.

(-)

(-)