Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mataram 13/2025 · Perwali Kota Mataram No. 13 Tahun 2025 · Perwali Kota Mataram Nomor 13 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2025Tanggal Penetapan:15 Mei 2025
KetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPenetapan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku15 Mei 2025
Tanggal Penetapan15 Mei 2025
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Wali Kota Mataram Nomor 1476/XII/2020 tentang Penetapan Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.

Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 43 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Mataram oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kebijakan ini bertujuan untuk menjadi acuan dalam penyusunan formasi, sistem karier, kinerja, serta pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Secara substansial, peraturan ini menetapkan daftar nama jabatan, nilai jabatan, dan kelas jabatan bagi jabatan struktural maupun jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Mataram. Kelas jabatan setiap ASN ditetapkan melalui keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan ketentuan bahwa kelas jabatan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu apabila terdapat ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan, ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas, adanya hukuman disiplin, mutasi, atau ketiadaan formasi jabatan. Perangkat Daerah yang mengusulkan perubahan kelas jabatan wajib melengkapi dokumen pendukung seperti nota dinas, hasil analisis beban kerja, sasaran kerja pegawai, serta rekomendasi penetapan formasi dari instansi pembina dan Menteri.

1. Jabatan bendahara yang dikonversi menjadi jabatan penelaah teknis kebijakan yang belum memenuhi syarat jabatan sesuai Keputusan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 dapat diberikan kelas jabatan yang sama dengan sebelumnya, namun wajib memenuhi syarat jabatan paling lama 5 tahun. 2. Jika syarat jabatan tidak terpenuhi dalam batas waktu tersebut, pejabat pelaksana diberhentikan dan diangkat kembali ke jabatan yang sesuai jenjang dan kualifikasinya. 3. Pengisian kebutuhan jabatan pelaksana pengelola umum operasional hanya dilakukan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja untuk tahun 2024. 4. Kelas jabatan bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan yang belum tersedia/ditetapkan disetarakan dengan kelas jabatan struktural sebelumnya. 5. Kelas jabatan bagi jabatan fungsional yang mengalami penyesuaian dapat digunakan setelah mendapat persetujuan rekomendasi formasi dari Menteri. 6. Kelas jabatan bagi ASN hasil perubahan kelembagaan yang belum tersedia/ditetapkan disetarakan dengan kelas jabatan sebelum perubahan atau kelas jabatan terendah sesuai jenis jabatan.

(-)