di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1995 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Government Of The Republic Of Indoesia And The Government Of The State Of Bahrain
Juga dikenal sebagai: Keppres 16/1995 · Keppres No. 16 Tahun 1995 · Keppres Nomor 16 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Transportasi Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Bahrain yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 1992. Perjanjian ini merupakan hasil dari perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain. Keputusan ini menetapkan bahwa perjanjian tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta diinstruksikan untuk diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.