Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku10 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas. Perubahan tersebut meliputi: - **Ketentuan Umum:** Perubahan definisi Daerah dan Pemerintah Daerah, penambahan definisi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, serta penghapusan salah satu angka dalam ketentuan umum. - **Modal dan Saham:** Perubahan ketentuan mengenai modal dasar PD. BPR Bahteramas menjadi Rp. 25.000.000.000.000,- dengan komposisi kepemilikan modal yang terdiri dari pemerintah daerah, pemerintah daerah Kabupaten/Kota, pemerintah desa, dan pihak lainnya. Diatur pula mengenai modal yang dimiliki pemilik modal terdiri atas lembar saham, saham atas nama, nilai nominal per lembar saham, dan ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan saham. - **Penambahan Modal:** Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa berkewajiban menambah modal disetor setiap tahun yang besarnya ditetapkan melalui RUPS. - **Pemegang Saham:** Pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham PD. BPR Bahteramas adalah Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan Pihak Lainnya. - **Hak Istimewa Pemegang Saham Pengendali:** Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham pengendali mempunyai hak istimewa untuk menetapkan keputusan dan kebijakan strategis dalam hal perubahan anggaran dasar, perubahan modal dasar dan modal disetor, pengendalian asset tetap, penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan direksi, investasi dan pembiyaan jangka panjang, pengesahan rencana kerja dan anggaran tahunan, serta penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PD BPR Bahteramas. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran PD BPR Bahteramas ditetapkan dengan Peraturan Daerah. - **RUPS:** Gubernur, Bupati, Walikota dan Kepala Desa mewakili daerah dan desa selaku pemegang saham PD BPR Bahteramas dalam RUPS. Gubernur, Bupati, Walikota dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Pejabat Pemerintah Daerah untuk mewakilinya sebagai Pemegang Saham.

(-)

(-)