Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/2/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Baru Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 1999

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/2/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/2/PBI/1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1999Tanggal Penetapan:26 Mei 1999
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Baru Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 1999
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 Juni 1999
Tanggal Penetapan26 Mei 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Bank Indonesia ini dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan dan memperkuat unsur pengaman uang kertas pecahan Rp50.000 serta memudahkan masyarakat mengenali ciri-ciri keasliannya. Latar belakangnya adalah perlunya perubahan desain uang kertas pecahan Rp50.000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah:

  1. Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia mulai tanggal 1 Juni 1999.
  2. Uang kertas pecahan Rp50.000 yang beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sampai dicabut kembali serta ditarik dari peredaran yang waktunya akan ditetapkan kemudian.
  3. Ciri-ciri umum uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 tercantum dalam Penjelasan Peraturan Bank Indonesia ini, meliputi gambar utama, angka nominal, logo, tulisan, warna, dan kertas yang digunakan.

(-)

(-)