Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 164 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 164/2024 · PERPRES No. 164 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 164 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 213)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Ketentuan Substansial

Kementerian Ketenagakerjaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang ketenagakerjaan, termasuk peningkatan kompetensi tenaga kerja, hubungan industrial, dan pengawasan ketenagakerjaan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa Direktorat Jenderal dan Badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penempatan dan pelindungan tenaga kerja luar negeri dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 3. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020.

(-)