Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Serta Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 21/2016 · Permenhub No. 21 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2016Tanggal Penetapan:7 Maret 2016
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaSistem dan Prosedur Akuntansi Serta Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Maret 2016
Tanggal Penetapan07 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 04 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi serta Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan semua ketentuan mengenai pelaksanaannya yang bertentangan dengan Peraturan ini.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur sistem dan prosedur akuntansi serta pelaporan keuangan berbasis akrual di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah penerapan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Kementerian Perhubungan untuk menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) secara berjenjang, mulai dari tingkat Satuan Kerja (Satker) hingga tingkat Kementerian. SAI meliputi akuntansi dan pelaporan keuangan serta akuntansi dan pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
  2. Pembentukan unit akuntansi dan pelaporan keuangan/barang yang terdiri atas UAKPA/B, UAPPA/B-W, UAPPA/B-PTM, dan UAPA/B.
  3. Proses rekonsiliasi data laporan keuangan yang meliputi rekonsiliasi internal dan eksternal.
  4. Pelaporan dan penyajian data laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas, disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
  5. Pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Kementerian.
  6. Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAKPA/B, UAPPA/B-W, UAPPA/B-PTM dan UAPA/B secara berjenjang.
  7. Reviu atas Laporan Keuangan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
  8. Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Menteri/Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran.

Peraturan ini juga mengatur petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan SAIBA.

(-)

Sanksi administratif berupa teguran tertulis dikenakan kepada UAKPA/UAKPB dan UAPPA-W/UAPPB-W yang menyampaikan laporan keuangan melebihi batas waktu yang ditentukan. Pemberian sanksi tidak membebaskan dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan, laporan BMN, dan melakukan rekonsiliasi.