Peraturan Bupati Tabanan Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah Tahun 2025-2029 sebagai pedoman strategis bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan integrasi dalam upaya penanggulangan bencana, mulai dari tahap prabencana, saat tanggap darurat, hingga pasca bencana, guna mewujudkan masyarakat yang peka, tanggap, dan tangguh terhadap bencana.
Secara substansial, RPB ini memuat kebijakan, strategi, program, dan rencana aksi pengurangan risiko bencana yang terpadu. Dokumen ini disusun berdasarkan hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) yang mengidentifikasi bencana prioritas di Kabupaten Tabanan, yaitu cuaca ekstrem, tsunami, tanah longsor, gelombang ekstrem, kekeringan, dan banjir bandang. RPB ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD, serta menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan penanggulangan bencana di tingkat desa.
Selain itu, peraturan ini mengatur kerangka kerja penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup penguatan kapasitas kelembagaan, pengembangan sistem mitigasi terpadu, serta peningkatan ketangguhan masyarakat. Dokumen RPB ini juga memuat mekanisme pemaduan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program penanggulangan bencana yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (pentahelix) untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan program dalam jangka waktu lima tahun.