Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 16/2019 · Permenkes No. 16 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2019Tanggal Penetapan:18 Juli 2019
Pelayanan KesehatanPengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku31 Juli 2019
Tanggal Penetapan18 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 bertujuan untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program Jaminan Kesehatan serta mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional akibat kecurangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim pencegahan dan penanganan kecurangan di berbagai tingkat pemerintahan, serta pengembangan sistem pencegahan kecurangan yang melibatkan BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan fasilitas kesehatan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk membangun sistem pencegahan kecurangan, menyusun kebijakan dan pedoman, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku kecurangan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian, denda, dan/atau pencabutan izin.
  • Sanksi administratif tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.