di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Permenkes 16/2019 · Permenkes No. 16 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 bertujuan untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi program Jaminan Kesehatan serta mencegah kerugian dana jaminan sosial nasional akibat kecurangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim pencegahan dan penanganan kecurangan di berbagai tingkat pemerintahan, serta pengembangan sistem pencegahan kecurangan yang melibatkan BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan fasilitas kesehatan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban untuk membangun sistem pencegahan kecurangan, menyusun kebijakan dan pedoman, serta melakukan monitoring dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pelaku kecurangan.