Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 5/2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2022Tanggal Penetapan:5 September 2022
Standar & Pedoman TeknisKearsipanTata Kelola Proses Bisnis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku05 September 2022
Tanggal Penetapan05 September 2022
Tempat PenetapanTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, dokumen monumental, identitas daerah, serta bahan pengambilan kebijakan pemerintahan dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Kearsipan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Ini meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
  2. Pengelolaan Arsip Dinamis: PD, BUMD, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan wajib melaksanakan pengelolaan arsip dinamis.
  3. Pengelolaan Arsip Statis: LKD bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis.
  4. Autentikasi Arsip: LKD berwenang melakukan autentikasi arsip statis.
  5. Layanan Kearsipan: LKD melaksanakan layanan kearsipan yang meliputi konsultasi, penelitian, pembenahan arsip, penggandaan, peminjaman, penyimpanan, perawatan, publikasi, bimbingan, dan pelatihan.
  6. Pengendalian dan Pengawasan: LKD melaksanakan pengendalian kearsipan melalui pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  7. Organisasi Profesi dan Peran Aktif Masyarakat: Arsiparis dapat membentuk organisasi profesi, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan kearsipan.

(-)

Pejabat dan/atau pelaksana di dalam atau di luar lingkungan PD dan BUMD yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 53 ayat (5) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.