Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan ibadah haji khusus dan perjalanan ibadah umrah.
Ketentuan substantif dalam peraturan ini mencakup:
**Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus:**
* Pelaksanaan ibadah haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah memiliki perizinan berusaha.
* Pendaftaran jemaah haji khusus dapat dilakukan sepanjang tahun melalui Kementerian atau PIHK, baik secara elektronik maupun non-elektronik, dengan persyaratan tertentu seperti usia minimal, kepemilikan kartu keluarga, KTP/KIA/akta kelahiran, dan kepesertaan JKN.
* Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% dari kuota haji Indonesia, yang terdiri dari kuota jemaah dan petugas. Pengisian kuota dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran nasional dengan prioritas bagi jemaah lanjut usia dan kondisi khusus lainnya, serta dapat diperpanjang jika tidak terpenuhi.
* PIHK wajib memberangkatkan minimal 45 jemaah haji khusus, dan jika kuota kurang, wajib menggabungkan dengan PIHK lain atas persetujuan jemaah.
* Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus (Bipih Khusus) disetorkan melalui Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih), dan PIHK dapat memungut biaya tambahan di atas Bipih Khusus sesuai pelayanan tambahan dari Standar Pelayanan Minimal (SPM).
* Pengembalian saldo Bipih Khusus diatur dalam hal jemaah meninggal dunia, membatalkan pendaftaran, atau dibatalkan karena alasan yang sah (misalnya menggunakan identitas palsu, berpindah kewarganegaraan/agama).
* PIHK wajib memiliki petugas yang terdiri dari penanggung jawab, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai jumlah jemaah yang diberangkatkan.
* Nomor Porsi dapat dilimpahkan kepada keluarga sedarah atau semenda jika jemaah meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan, dengan prosedur dan dokumen yang ditetapkan.
* PIHK wajib melaporkan pelaksanaan operasional penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Menteri.
* Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota wajib memilih PIHK dan melaporkan visa serta paket layanan.
**Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah:**
* Pelaksanaan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan/atau Pemerintah.
* PPIU wajib memberikan pembinaan kepada jemaah umrah meliputi bimbingan manasik dan sosialisasi/edukasi.
* PPIU memberikan pelayanan kepada jemaah umrah yang mencakup bimbingan ibadah, kesehatan, kepastian keberangkatan dan kepulangan, serta layanan lain sesuai perjanjian.
* PPIU wajib memberikan pelindungan kepada jemaah umrah dan petugas umrah terkait status WNI di luar negeri, hukum, keamanan, akomodasi, konsumsi, transportasi, jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
* PPIU wajib melaporkan berbagai data terkait penyelenggaraan umrah kepada Kementerian melalui Sistem Informasi Kementerian.
**Penyelenggaraan Ibadah Umrah Mandiri:**
* Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan ibadah umrah mandiri bagi WNI yang memenuhi persyaratan khusus, termasuk memiliki visa dan paket layanan dari penyedia melalui Sistem Informasi Kementerian.
* Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Kementerian dengan mengunggah dokumen persyaratan dan akan diverifikasi oleh petugas.
* Jemaah umrah mandiri mendapatkan pelindungan WNI di luar negeri, hukum, dan keamanan, serta wajib mengambil asuransi untuk keselamatan jiwa, kesehatan, kecelakaan, dan barang bawaan.
* Jemaah umrah mandiri wajib melaporkan realisasi pelayanan dan pelindungan kepada Kementerian.