Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 7/2018 · Perda Kabupaten Paser No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi penambahan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 223.007.920.850,21, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.977.350.920.850,21. Belanja daerah juga mengalami penambahan sebesar Rp. 187.592.826.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp. 2.138.935.826.000,00. Pada sisi pembiayaan, terdapat pengurangan pada penerimaan sebesar (Rp. 35.415.094.850,21), sehingga total penerimaan menjadi Rp. 164.584.905.149,79. Perubahan ini mencakup berbagai komponen pendapatan seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran.

(-)

(-)