Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 223/PMK.07/2011 · PMK No. 223/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2011Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Pertambangan & Sumber EnergiAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku19 Desember 2011
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru atau Tidak: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2011 merupakan peraturan baru yang bersifat khusus untuk menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011. Peraturan ini adalah regulasi sektoral/tematik yang mengatur alokasi akhir DBH panas bumi untuk tahun anggaran tersebut.

  • Apakah menggantikan Peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak menyatakan secara eksplisit pencabutan atau penggantian Peraturan Menteri Keuangan lain secara umum. Namun secara substansial peraturan ini berfungsi sebagai penyesuaian/pendamping terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.07/2011 yang sebelumnya mengatur perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011. Dengan menetapkan alokasi berdasarkan realisasi, PMK 223/2011 menggantikan fungsi perkiraan tersebut dengan alokasi akhir untuk tahun anggaran 2011.

  • Apakah mengubah Peraturan sebelumnya: Secara formal teks PMK ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan pengubahan (amendemen) terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.07/2011. Akan tetapi, berdasarkan konsiderans dan isi peraturan, PMK 223/2011 merupakan penyesuaian atas Perkiraan Alokasi dalam PMK 39/PMK.07/2011, sehingga secara materiil memperbarui angka alokasi yang diatur sebelumnya.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2011, dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 852. Dengan demikian peraturan ini mengikat sejak tanggal tersebut untuk pelaksanaan alokasi DBH panas bumi Tahun Anggaran 2011.

  • Ketentuan penghubung hukum: Peraturan ini dibuat dengan dasar dan mengacu pada norma-norma yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Undang-Undang APBN 2011 (UU 10/2010 beserta perubahan), serta PMK terkait pelaksanaan transfer ke daerah dan perkiraan alokasi sebelumnya.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan alokasi akhir DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011 berdasarkan realisasi penerimaan, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan untuk menyesuaikan Perkiraan Alokasi yang telah ditetapkan sebelumnya (PMK Nomor 39/PMK.07/2011).
    • Latar belakangnya adalah adanya hasil rekonsiliasi perhitungan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Triwulan IV Tahun 2011 yang mengharuskan penyesuaian alokasi dari perkiraan menjadi alokasi berdasarkan realisasi.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Pemerintah (Kementerian Keuangan) berkewajiban menetapkan besaran alokasi DBH panas bumi untuk 2011 dan menyalurkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2)).
    • Pemerintah daerah yang berstatus sebagai daerah penghasil berhak menerima alokasi DBH sesuai dengan rincian pada Lampiran Peraturan Menteri ini dan sesuai realisasi penerimaan.
    • Jika pagu alokasi tidak mencukupi, Pemerintah berkewajiban menyalurkan DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 4).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Prinsip berbasis realisasi: penetapan dan penyaluran didasarkan pada realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 (Pasal 1 dan Pasal 3).
    • Prinsip kepatuhan terhadap kerangka hukum yang lebih tinggi: pelaksanaan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, termasuk PP 55/2005 dan ketentuan PMK tentang pelaksanaan transfer ke daerah.
    • Prinsip keadilan antar daerah penerima: alokasi dirinci dalam Lampiran yang memperinci pembagian kepada masing-masing daerah penghasil sesuai ketentuan terkait penetapan daerah penghasil.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan jumlah total alokasi DBH panas bumi Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp454.462.741.814,00 (Pasal 2 ayat (1)).
    • Rincian distribusi ke masing-masing daerah ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan (Pasal 2 ayat (2)).
    • Penyaluran Triwulan IV dilakukan berdasarkan selisih antara realisasi penerimaan sampai Triwulan IV dengan realisasi penyaluran Triwulan I s.d. III (Pasal 3 ayat (1)).
    • Penyaluran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 3 ayat (2)); artinya mekanisme teknis penyaluran mengikuti ketentuan PMK yang lebih umum tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah.
    • Jika pagu tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran akan didasarkan pada realisasi penerimaan (Pasal 4), sehingga terdapat mekanisme penyesuaian pro rata berdasarkan realisasi riil.

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 19 Desember 2011 (Pasal 5).
    • Implementasinya bersifat segera untuk tahun anggaran 2011, khususnya untuk penyaluran Triwulan IV dan penyesuaian akhir alokasi DBH panas bumi 2011.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Peraturan ini secara praktis merupakan penyesuaian terhadap penyaluran yang telah dilakukan pada Triwulan I s.d. III. Pasal 3 ayat (1) mengatur mekanisme penyaluran Triwulan IV sebagai selisih antara realisasi sampai Triwulan IV dan realisasi penyaluran Triwulan I s.d. III, sehingga daerah yang sebelumnya telah menerima penyaluran akan disesuaikan jumlahnya berdasarkan rekonsiliasi akhir.
    • Tidak terdapat ketentuan terpisah yang menuntun pembatalan atau pengembalian dana; penyesuaian dilakukan melalui mekanisme penyaluran berikutnya sesuai rekonsiliasi dan pagu.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan tidak menyebutkan batas waktu penyesuaian selain bahwa penetapan alokasi ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2011 dan penyaluran Triwulan IV didasarkan pada realisasi sampai dengan Triwulan IV. Dengan demikian batas waktu teknis penyesuaian adalah dalam kerangka pelaksanaan anggaran tahun 2011 (sebelum atau pada akhir tahun anggaran tersebut sesuai ketentuan teknis Kementerian Keuangan).

  • Grandfathering Clauses:

    • Teks peraturan tidak memuat klausul grandfathering eksplisit. Namun secara substantif, hak penerimaan yang sudah direalisasikan pada Triwulan I s.d. III diakomodasi melalui mekanisme selisih pada penyaluran Triwulan IV sehingga tidak terjadi pembatalan sepihak atas penyaluran yang telah dilakukan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi