di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 223/PMK.07/2011 · PMK No. 223/PMK.07/2011
Peraturan Baru atau Tidak: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2011 merupakan peraturan baru yang bersifat khusus untuk menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011. Peraturan ini adalah regulasi sektoral/tematik yang mengatur alokasi akhir DBH panas bumi untuk tahun anggaran tersebut.
Apakah menggantikan Peraturan sebelumnya: Peraturan ini tidak menyatakan secara eksplisit pencabutan atau penggantian Peraturan Menteri Keuangan lain secara umum. Namun secara substansial peraturan ini berfungsi sebagai penyesuaian/pendamping terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.07/2011 yang sebelumnya mengatur perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011. Dengan menetapkan alokasi berdasarkan realisasi, PMK 223/2011 menggantikan fungsi perkiraan tersebut dengan alokasi akhir untuk tahun anggaran 2011.
Apakah mengubah Peraturan sebelumnya: Secara formal teks PMK ini tidak memuat ketentuan yang menyatakan pengubahan (amendemen) terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.07/2011. Akan tetapi, berdasarkan konsiderans dan isi peraturan, PMK 223/2011 merupakan penyesuaian atas Perkiraan Alokasi dalam PMK 39/PMK.07/2011, sehingga secara materiil memperbarui angka alokasi yang diatur sebelumnya.
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 Desember 2011, dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 852. Dengan demikian peraturan ini mengikat sejak tanggal tersebut untuk pelaksanaan alokasi DBH panas bumi Tahun Anggaran 2011.
Ketentuan penghubung hukum: Peraturan ini dibuat dengan dasar dan mengacu pada norma-norma yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Undang-Undang APBN 2011 (UU 10/2010 beserta perubahan), serta PMK terkait pelaksanaan transfer ke daerah dan perkiraan alokasi sebelumnya.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi