Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Enrekang 04/2018 · Perda Kabupaten Enrekang No. 04 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 04 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2018Tanggal Penetapan:10 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Enrekang
Tanggal Berlaku10 Agustus 2018
Tanggal Penetapan10 Agustus 2018
Tempat PenetapanEnrekang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2012 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012. Perubahan tersebut meliputi tarif retribusi untuk pengujian material konstruksi (batu pecah, kerikil, sirtu, tanah, LPA, LPB, lapen, formula beton K, material sub grade, tanah hasil boring, CBR tanah dasar, sampel hasil pemeriksaan lapangan sendcome dan coredrill, kadar aspal prime coat dan tack coat), Sub Terminal Agribisnis (STA) untuk kendaraan roda empat dan enam, lods, timbangan, kantin, pemakaian laboratorium (pemeriksaan kualitas air limbah, air bersih, air minum, air kolam renang dan permandian umum), dan penyewaan bus dalam dan luar daerah. Selain itu, ketentuan Pasal 31 dalam Peraturan Daerah sebelumnya dihapus.

(-)

(-)