Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 4/2013 · Permenkes No. 4 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2013Tanggal Penetapan:7 Januari 2013
Pelayanan KesehatanLayanan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku16 Januari 2013
Tanggal Penetapan07 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 209/Menkes/SK/I/2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 550/Menkes/SK/VII/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Badan Layanan Umum Rumah Sakit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) bagi Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah penetapan Rumah Sakit dan Balai Besar Kesehatan sebagai instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU, serta adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tata cara penyusunan dan format RBA, mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA, serta pembagian kewenangan antara Satker BLU dan Kementerian Kesehatan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Satker BLU dalam menyusun RBA berdasarkan standar biaya dan akuntansi biaya, serta mengharuskan penyusunan RBA tahunan dan prakiraan untuk tahun berikutnya.

(-)

(-)