di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100 Tahun 1967 tentang Pemberhentian Njak Adam Kamil Dan Pengangkatan Hasby Wahidy Sebagai Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Aceh
Juga dikenal sebagai: Keppres 100/1967 · Keppres No. 100 Tahun 1967 · Keppres Nomor 100 Tahun 1967
Ya, ini adalah peraturan baru yang menetapkan perubahan dalam jabatan Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Atjeh.
Tidak secara langsung menggantikan peraturan sebelumnya, namun mengakhiri jabatan Saudara Njok Adam Kamil sesuai dengan ketentuan yang ada.
Ya, mengacu pada Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1961 terkait pemberian penghargaan kepada pejabat yang diberhentikan.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1967.
Untuk menunjuk pejabat baru sebagai Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Atjeh dan memberikan penghargaan kepada pejabat yang diberhentikan.
Pejabat yang diberhentikan berhak menerima penghargaan berupa uang, dan pejabat baru menerima tunjangan jabatan.
Penghargaan dan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penunjukan dan pemberhentian pejabat dilakukan oleh Pejabat Presiden Republik Indonesia.
Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 1967.
Saudara Njok Adam Kamil diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi