Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nduga Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nduga Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap kampung Kabupaten Nduga Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Nduga 8/2025 · Perbup Kabupaten Nduga No. 8 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Nduga Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2025Tanggal Penetapan:10 April 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaTata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk setiap kampung Kabupaten Nduga Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Nduga
Tanggal Berlaku10 April 2025
Tanggal Penetapan10 April 2025
Tempat PenetapanKenyam

(-)

Peraturan Bupati Nduga Nomor 8 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pembagian dan penetapan besaran Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kabupaten Nduga untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Secara substansial, Pemerintah Daerah mengalokasikan ADK paling sedikit 10% dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diterima setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pengalokasian ADK bagi setiap kampung didasarkan pada asas merata, di mana besaran Alokasi Dasar ditetapkan sebesar 100% dari total ADK Kabupaten. Perencanaan penggunaan ADK wajib dibahas dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan kampung (musrembang kampung) dan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).

Mekanisme penyaluran dilakukan melalui pengajuan permohonan oleh Kepala Kampung kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), yang kemudian diteruskan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Kampung (RKK). Pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni masing-masing 50% pada Semester I dan Semester II. Penggunaan ADK diprioritaskan untuk penghasilan tetap Kepala Kampung dan perangkat kampung, tunjangan Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM), serta biaya administrasi operasional pemerintahan kampung. Kepala Kampung diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBK kepada Bupati melalui DPMK sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan.

(-)

1. Apabila Kepala Kampung tidak menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBK sesuai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Satuan Kerja (Satker) Kabupaten akan melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Alokasi Dana Kampung secara langsung pada kampung yang bersangkutan.