Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boven Digoel 8/2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanTanah Merah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2005 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2005 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Boven Digoel sebagai salah satu jenis pajak daerah yang penting untuk pendapatan asli daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata pungutan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, panti pijat, dan pertandingan olahraga. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi untuk setiap jenis hiburan, misalnya, pertunjukan film 25%, diskotik 50%, dan panti pijat 65%.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Boven Digoel.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Penetapan Pajak: Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutang sendiri. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun.
  6. Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak.
  7. Tata Cara Penagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat sanksi administratif.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pengurangan, atau pembatalan ketetapan pajak atau sanksi administrasi.
  9. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN. Jika tidak puas, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omset tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
  13. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  14. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.