Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 29 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 29/2007 · PERPRES No. 29 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 29 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan tersebut, dengan besaran tunjangan yang tercantum dalam lampiran. Tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2007, dan bagi yang sudah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangan. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

1. Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan pada 1 Januari 2007, bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2006, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan.

(-)