Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tataran Transportasi Lokal Kabupaten Flores Timur Tahun 2018-2038 menetapkan pedoman pembangunan dan pengembangan transportasi di daerah dengan tujuan mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, menjamin ketersediaan prasarana dan sarana transportasi, serta mewujudkan transportasi yang terjangkau di seluruh pelosok.
Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan Tatralok yang dijabarkan dalam dokumen Tataran Transportasi Lokal Kabupaten Flores Timur, meliputi profil wilayah, landasan pemikiran, perkiraan kondisi mendatang, dan arah pengembangan jaringan transportasi. Pembiayaan Tatralok bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, dengan koordinasi antara perangkat daerah terkait seperti perhubungan, perencanaan pembangunan, keuangan, dan penanaman modal. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan Tatralok, yang secara teknis dilaksanakan oleh dinas terkait dan perangkat daerah pengawas.