Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 171 Tahun 2011

Peraturan Menteri Sosial Nomor 171 Tahun 2011 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Sosial Nomor 39/HUK/2006 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 171/2011 · Permensos No. 171 Tahun 2011 · Permensos Nomor 171 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2011Tanggal Penetapan:7 Desember 2011
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPencabutan Keputusan Menteri Sosial Nomor 39/HUK/2006 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku07 Desember 2011
Tanggal Penetapan07 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 39/HUK/2006 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Sosial.

Peraturan Menteri Sosial ini mencabut Keputusan Menteri Sosial Nomor 39/HUK/2006 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Sosial. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, yang memerlukan penyesuaian uraian tugas pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal. Selanjutnya, ketentuan mengenai uraian tugas pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal akan ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial.

(-)

(-)