di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2024 · Keppres No. 24 Tahun 2024 · Keppres Nomor 24 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran, ketertiban, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara serta Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan Satuan Tugas ini bertujuan untuk mengawal dan mempercepat penyelesaian hambatan dalam penyelenggaraan acara tersebut.
Ketentuan Substansial: Satuan Tugas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya meliputi memastikan suksesnya penyelenggaraan acara dari segi prestasi, administrasi, serta dampak ekonomi dan industri olahraga lokal. Struktur Satuan Tugas terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait sebagai anggota. Pengarah memberikan arahan kebijakan strategis, sementara Pelaksana melaksanakan kebijakan tersebut dan mengatasi hambatan yang muncul. Pelaksana dibagi menjadi dua bidang: Pendampingan Penyelenggaraan dan Pendampingan Tata Kelola, masing-masing dengan tugas spesifik terkait pengawasan, pendampingan hukum, dan pengadaan barang/jasa.