di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2023 tentang Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 19/2023 · Peraturan BKKBN No. 19 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 19 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dengan tujuan untuk mewujudkan ketersediaan data keluarga yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data keluarga serta mendukung kebijakan sistem Satu Data Indonesia.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Forum Satu Data Keluarga dan pengelolaan Sistem Informasi Keluarga (SIGA). Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi prinsip dan kriteria Satu Data Keluarga, penyelenggaraan Satu Data Keluarga, manajemen akses data keluarga, serta penguatan kapasitas, pemantauan, dan penilaian data keluarga. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyelenggara data untuk memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan penggunaan kode referensi dan data induk.