Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2023 tentang Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 19/2023 · Peraturan BKKBN No. 19 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 19 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2023Tanggal Penetapan:23 November 2023
Integrasi Data NasionalTelekomunikasi & Dunia DigitalProgram Keluarga Berencana

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaSatu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku29 November 2023
Tanggal Penetapan23 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 553)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dengan tujuan untuk mewujudkan ketersediaan data keluarga yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data keluarga serta mendukung kebijakan sistem Satu Data Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Forum Satu Data Keluarga dan pengelolaan Sistem Informasi Keluarga (SIGA). Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi prinsip dan kriteria Satu Data Keluarga, penyelenggaraan Satu Data Keluarga, manajemen akses data keluarga, serta penguatan kapasitas, pemantauan, dan penilaian data keluarga. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyelenggara data untuk memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan penggunaan kode referensi dan data induk.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Data yang terdapat dalam aplikasi yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Badan ini diintegrasikan dalam SIGA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)