Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 1/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2020Tanggal Penetapan:7 Februari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku07 Februari 2020
Tanggal Penetapan07 Februari 2020
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2001 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 telah mencabut peraturan terkait izin gangguan di daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2001 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha. Kebijakan ini merupakan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar serta mendukung sistem perencanaan pembangunan nasional.

(-)

(-)