di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1957 tentang Penyerahan Kembali Mandat Kabinet Ali Sastroamidjojo
Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1957 · Keppres No. 42 Tahun 1957 · Keppres Nomor 42 Tahun 1957
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 Tahun 1957 dikeluarkan untuk menanggapi penyerahan kembali mandat Kabinet Ali Sastroamidjojo. Latar belakang keputusan ini adalah surat dari Perdana Menteri yang menyatakan penyerahan mandat kabinet, yang telah diputuskan dalam Sidang Dewan Menteri. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan bahwa Kabinet Ali Sastroamidjojo akan melanjutkan tugasnya sebagai kabinet demisioner hingga terbentuknya kabinet baru. Keputusan ini mengatur bahwa para menteri dalam kabinet tersebut, termasuk Perdana Menteri dan beberapa menteri lainnya, akan terus menjalankan tugas mereka sampai kabinet baru dibentuk dan dapat mengambil alih tugas-tugas tersebut.