di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Idi Sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi, Di Provinsi Aceh
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 32/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 32/KEPMEN-KP/2016
Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Idi sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi di Provinsi Aceh. Pengelolaan pelabuhan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Idi wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dengan tembusan kepada Gubernur Aceh.