Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan program studi di luar domisili perguruan tinggi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan akses warga negara pada pendidikan tinggi yang bermutu dengan mendekatkan sumber belajar kepada peserta didik. Tujuannya adalah untuk memungkinkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan program studi di luar domisili secara akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup prinsip akuntabilitas publik perguruan tinggi, yang diwujudkan melalui kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Akuntabilitas publik terdiri atas akuntabilitas akademik dan non-akademik, termasuk batasan jumlah mahasiswa, pemenuhan standar pelayanan minimal, larangan komersialisasi pendidikan, penyusunan laporan keuangan yang diaudit, dan pelaporan kegiatan. Penyelenggaraan program studi di luar domisili wajib memenuhi persyaratan seperti pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara utuh, akreditasi A untuk program studi yang sama di domisili, peringkat akreditasi yang sama paling lambat 3 tahun, penggunaan kebijakan dan standar penjaminan mutu yang sama, dukungan pemerintah daerah, pencantuman dalam Rencana Strategis perguruan tinggi, kurikulum yang sama (dengan pengecualian untuk kebutuhan lokal), program kegiatan akademik yang jelas, jumlah dosen tetap minimal, tenaga kependidikan yang khusus, batasan jumlah mahasiswa, sumber pendanaan yang memadai, serta kepemilikan atau sewa lahan dan sarana prasarana yang memadai.