Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2009

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 30/2009 · Permendikbud No. 30 Tahun 2009 · Permendikbud Nomor 30 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2009Tanggal Penetapan:1 Juli 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPenyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku01 Juli 2009
Tanggal Penetapan01 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan program studi di luar domisili perguruan tinggi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan akses warga negara pada pendidikan tinggi yang bermutu dengan mendekatkan sumber belajar kepada peserta didik. Tujuannya adalah untuk memungkinkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan program studi di luar domisili secara akuntabel. Ketentuan substansial mencakup prinsip akuntabilitas publik perguruan tinggi, yang diwujudkan melalui kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. Akuntabilitas publik terdiri atas akuntabilitas akademik dan non-akademik, termasuk batasan jumlah mahasiswa, pemenuhan standar pelayanan minimal, larangan komersialisasi pendidikan, penyusunan laporan keuangan yang diaudit, dan pelaporan kegiatan. Penyelenggaraan program studi di luar domisili wajib memenuhi persyaratan seperti pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi secara utuh, akreditasi A untuk program studi yang sama di domisili, peringkat akreditasi yang sama paling lambat 3 tahun, penggunaan kebijakan dan standar penjaminan mutu yang sama, dukungan pemerintah daerah, pencantuman dalam Rencana Strategis perguruan tinggi, kurikulum yang sama (dengan pengecualian untuk kebutuhan lokal), program kegiatan akademik yang jelas, jumlah dosen tetap minimal, tenaga kependidikan yang khusus, batasan jumlah mahasiswa, sumber pendanaan yang memadai, serta kepemilikan atau sewa lahan dan sarana prasarana yang memadai.

1. Penyelenggaraan program studi di luar domisili yang tidak memenuhi Peraturan Menteri ini dilarang, kecuali penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan. 2. Perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili melanggar Peraturan Menteri ini, maka Menteri mengambil tindakan berupa: a. pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumberdaya bagi program studi; b. penghentian penyelenggaraan program studi; atau c. pencabutan izin program studi.