Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.626.954.746.948,10 dan belanja sebesar Rp4.688.375.421.003,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp61.420.674.054,90). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp264.287.078.856,90 dan pengeluaran sebesar Rp14.999.999.620,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp249.287.079.236,90 dan sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp187.866.405.182,00.
Neraca per 31 Desember 2022 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp4.414.342.434.302,15, jumlah kewajiban sebesar Rp13.460.929.634,34, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.400.881.504.667,81. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.249.648.820.830,89 dan beban sebesar Rp3.833.896.246.083,48, sehingga terdapat surplus sebesar Rp415.752.574.747,41. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2022 sebesar Rp187.866.405.182,00. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp4.400.881.504.667,81.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan berbagai laporan rinci seperti Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah, dan lain-lain.