Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Buleleng 13/2024 · Perbup Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2024Tanggal Penetapan:21 Juni 2024
Pengadaan Barang/Jasa PemerintahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaStandar Satuan Harga Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku21 Juni 2024
Tanggal Penetapan21 Juni 2024
Tempat PenetapanBuleleng

(-)

Peraturan Bupati Buleleng Nomor 13 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 serta pelaksanaan belanja daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian keuangan daerah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan standar satuan harga barang dan jasa yang didasarkan pada hasil survei harga lapangan. Standar harga tersebut berfungsi sebagai batas harga tertinggi untuk setiap jenis barang atau jasa dan belum termasuk pajak. Dalam hal terdapat barang atau jasa yang tidak tercantum dalam lampiran peraturan ini, pelaksanaannya berpedoman pada harga e-catalog dan/atau harga pasar. Seluruh standar harga yang ditetapkan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan menjadi acuan utama bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

(-)

(-)