di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia tentang Kerja Sama Penggunaan Energi Atom untuk Maksud Damai (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On The Cooperation In The Peaceful Uses Of Atomic Energy)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 44/2011 · PERPRES No. 44 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai kerja sama penggunaan energi atom untuk maksud damai. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Moskow pada tanggal 1 Desember 2006. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam penggunaan energi atom secara damai, yang sejalan dengan kepentingan nasional dan internasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan naskah Persetujuan yang tersedia dalam tiga bahasa: Indonesia, Rusia, dan Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku. Peraturan ini tidak mencantumkan pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan, tetapi menekankan pada pengesahan kerja sama internasional yang telah disepakati. Tidak ada ketentuan mengenai kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum dalam peraturan ini.