Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 583 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 583 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Tingkat II Aceh Selatan Tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor

Juga dikenal sebagai: Keppres 583/1961 · Keppres No. 583 Tahun 1961 · Keppres Nomor 583 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 November 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Tingkat II Aceh Selatan Tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 November 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 583 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke II Atjeh Selatan yang menetapkan dan memungut pajak kendaraan tidak bermotor. Peraturan ini ditetapkan oleh Bupati Kepala Daerah Atjeh Selatan pada tanggal 15 Maret 1961. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah serta Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960.

(-)

(-)