Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Sungai Penuh 21/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 21 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2025Tanggal Penetapan:30 Juni 2025
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku30 Juni 2025
Tanggal Penetapan30 Juni 2025
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi jasa umum di Kota Sungai Penuh, merujuk pada Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemungutan retribusi yang mencakup pendaftaran, pendataan, penetapan besaran retribusi, hingga pengawasan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemungutan retribusi melalui perangkat daerah terkait atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan efisiensi. Subjek retribusi diwajibkan untuk mendaftar dan membayar retribusi sesuai dengan tingkat penggunaan jasa yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme keberatan, keringanan, pengurangan, pembebasan, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi bagi wajib retribusi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib retribusi, di mana perangkat daerah berwenang menempatkan petugas pengawas di lokasi wajib retribusi. Hasil penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan publik, dengan pengecualian bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari retribusi terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).